Skip to content
Beranda » Barito Utara Mendapatkan Pelepasan Kawasan Hutan Kurang Lebih Seluas 5.951,46 Hektar Pada Tahun 2019

Barito Utara Mendapatkan Pelepasan Kawasan Hutan Kurang Lebih Seluas 5.951,46 Hektar Pada Tahun 2019

BARITO UTARA – FBN || Dalam kawasan hutan selama ini kerap terjadi penguasaan tanah, yang menjadi masalah adalah ketika masyarakat berkeinginan untuk melakukan sertifikasi tanah-tanah yang digarap secara turun temurun.

 
Adapun Bupati Barito Utara (Barut) H Nadalsyah mengatakan, “Dalam rangka menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai tanah di dalam kawasan hutan, perlu dilakukan kebijakan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.

Untuk itu pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (perpres) Nomor 88 tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Upaya tindak lanjut penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan selanjutnya diatur dalam Perpres Nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agraria,” ucap Bupati pada acara sidang panitia pertimbangan Landreform Kabupaten Barut, di rumah jabatan (Rujab) Bupati, Kamis (23/7).

Dikatakan Nadalsyah, “target reforma agraria nasional dari redistribusi tanah seluas lebih kurang 4,5 juta hektar diantaranya 4,1 juta hektar dari pelepasan kawasan hutan dan 0,4 juta hektar tanah bekas HGU, tanah terlantar dan tanah negara lainnya menjadi sumber tanah objek reforma agraria (TORA).

Pelaksanaan reforma agraria bertujuan untuk penataan aset reform yaitu pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan penataan akses reform yaitu berupa pemberian kesempatan permodalan maupun bantuan lain kepada subjek reforma agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah yang disebut juga pemberdayaan masyarakat,” ucap Bupati yang akrab disapa H Koyem ini.

lanjut H Koyem menyampaikan, “reforma agraria lebih lanjut tidak hanya meredistribusikan tanah, namun lebih jauh bisa menyelesaikan sengketa tanah di berbagai daerah. Target akhirnya, tentu mengubah struktur agraria yang timpang agar lebih berkeadilan.

Pada tahun 2019 Kabupaten Barito Utara mendapatkan pelepasan kawasan hutan seluas lebih kurang 5.951,46 Ha, sedangkan target sertifikasi tanah sejumlah 5.000 bidang pada tahun 2020. Pada kesempatan ini akan ditetapkan sebanyak 2.300 bidang tanah oleh panitia pertimbangan landreform Kabupaten Barito Utara,” kata Nadalsyah.

Pewarta : Leny