FOKUS BERITA MELAWI – Permasalahan antara perusahaan kebun kelapa sawit dengan warga selama ini tak ada henti-hentinya. Kali ini sejumlah warga dari tujuh desa diempat Kecamatan di Kabupaten Melawi melakukan aksi unjuk rasa damai didepan Kantor Bupati Melawi pada Rabu, (12/1/2022).
Kedatangan sejumlah warga tersebut untuk menuntut sejumlah kejanggalan yang dilakukan oleh PT Rafi Kamajaya Abadi yang diduga tidak memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan warga.
Kedatangan sejumlah warga di Kantor Bupati Melawi tersebut pun langsung disambut oleh Bupati Melawi, bersama Wakil Bupati Melawi, Kapolres Melawi, Wakil Ketua I DPRD Melawi dan Ketua Komisi C DPRD Melawi.
Dalam orasinya ada beberapa yang menjadi dasar tuntutan warga terhadap PT Rafi Kamajaya Abadi diantaranya PT RKA membuat HGU pada lahan masyarakat yang bukan lahan serahan masyarakat kepada pihak perusahaan. PT RKA menggusur lahan di luar HGU, PT RKA menelantarkan lahan lebih dari 6 Tahun dan PT RKA dinilai menghambat perekonomian masyarakat.
Selain itu pembagian plasma perkebunan juga tidak memihak kepada warga desa setempat di wilayah perkebunan PT RKA sejak Tahun 2009 hingga sekarang.
“Kami sangat berharap kepada pemerintah daerah untuk mencabut izin PT Rafi Kamajaya Abadi karena sangat meresahkan masyarakat dan telah menyandra lahan masyarakat sehingga menghambat perekonomian masyarakat. Dimana PT Rafi Kamajaya Abadi sejak awal masuk sudah membuat masalah konflik dengan masyarakat,” jelas Koordinator aksi Jakir Setiawan.
Sementara itu, Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yusra menyambut baik aksi damai yang dilakukan oleh warga tersebut. Ia mengatakan bahwa perusahaan RKA sendiri sudah tiga kali diberi surat peringatan oleh Pemerintah Kabupaten Melawi namun tidak diindahkan.
“Jadi sampai saat ini kami sudah memberikan SP1 sampai SP3 sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelas Bupati Melawi.
Untuk hasil pertemuan Dadi Sunarya Usfa Yusra meminta kepada warga agar dapat diberikan kelonggaran dan waktu untuk menyelesaikan persoalan antara pihak perusahaan dan warga.
Berdasarkan data total luas lahan yang diserobot PT RKA diluar HGU milik warga kurang lebih 2.566, 53 hektar. Sementara lahan masuk dalam HGU kurang lebih 2,387 hektar dari tahun tanam pada 2009 hingga 2015 total luas lahan milik PT RKA seluas 4.473,51 hektar yang berada di empat kecamatan yakni Belimbing Hulu, Kecamatan Belimbing, Kecamatan Nanga Pinoh dan Kecamatan Pinoh Utara.
Kegiatan aksi unjuk rasa tersebut berjalan aman dan tertib dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
(Dik)