
FOKUS BERITA MADINA – Kabiro Journalism News ( Madina) menyesalkan tindakan oknum satpam SMK NEGERI 2 Panyabungan Mandailing Natal Sumatra Utara yang diduga menghalang-halangi kerja wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Kamis (20/01/22).
Ringgo Siregar kabiro ( Madina) Journalis News memprotes tindakan satpam tersebut yang tida elok dan berpotensi melanggar Undang-Undang Pers, karena menghalangi pekerjaan jurnalis dalam mendapatkan informasi.
“Kita protes tindakan saudara satpam tersebut Kita perlu mengingatkan wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang dan wartawan bekerja untuk mendapatkan informasi yang berimbang,” ungkap Ringgo, Rabu (19/01/2023).
Tugas satpam memang melindung pimpinannya, namun bukan menghalangi wartawan dalam mendapatkan informasi.
Juliani Wartawan Journalis News hendak mewawancarai kepala SMK negeri 2 Panyabungan dalam rangka klarifikasi persoalan yang hendak di konfirmasi langsung.
“Persoalan itu meliputi Anggaran SMK negeri 2 Panyabungan dan proses pembelajaran saat pandemi covid 19 sehingga wartawan memerlukan informasi detail terhadap hal itu,” jelasnya.
Pihaknya akan layangkan surat tertulis, sekarang sedang disusun dan telah melaporkan ke Polres Madina secara lisan.
Ringgo juga menyampaikan tidak seharusnya oknum satpam menghalangi pekerjaan wartawan.
Ringgo menyayangkan sikap Arogansi Oknum Satpam tersebut dan mengeluarkan Kata- kata kasar dan kotor.
“Tidak ada haknya satpam menghalang-halangi atau intervensi pada wartawan dalam melakukan tugasnya. Dia tidak mengerti dengan Undang-undang Pers,” sambungnya
Dia juga berharap, hal seperti ini tidak terulang kembali, bukan hanya untuk satpam SMK negeri 2 Panyabungan, tapi pada semua pihak, kecuali dalam melakukan tugas jurnalistik seorang wartawan tidak memakai etika sesuai UU berlaku.
Ditempat yg sama, ketua Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia ( HIPSI) Madina Harmein Harahap mengatakan kebijakan atau sikap seorang Pejabat untuk tidak berkomentar atau pun bungkam, adalah haknya sebagai narasumber. Namun, dikte yang dilakukan bawahannya dengan cara mengatur-atur apa yang akan ditanyakan jurnalis kepada narasumber, adalah pelanggaran serius UU Pers No. 40 Tahun 1999.
“Apa yang akan ditanyakan dan apa tidak tidak ditanyakan jurnalis, merupakan bagian dari otoritas ruang redaksi. Kalau ada pihak di luar redaksi mengatur-atur itu, sama dengan mencampuri independensi ruang redaksi, sehingga berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers, serta menggerus demokrasi yang berlaku di negara ini,” katanya.
Tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Untuk itu Harmein mengingatkan tindakan para bawahan seorang Kepala Sekolah dengan mendikte wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah penghalang-halangi kegiatan jurnalis, dengan berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers.
“Tindakan itu mempertontonkan penggerusan ekosistem demokrasi di Mandailing Natal,” katanya.
Harmein meminta kepada kasek SMK negeri 2 Panyabungan untuk menegur bawahannya, dan memastikan upaya penghalangan wartawan yang sedang bertugas tidak terulang.Jurnalis yang dalam tugas peliputan dilindungi undang-undang. (A H)