Skip to content
Beranda » Polsek Rungkut Surabaya, Berhasil Ungkap Pencurian Burung

Polsek Rungkut Surabaya, Berhasil Ungkap Pencurian Burung

SURABAYA – FBN || Pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2020 sekira pukul 21.00 WIB tersangka SPJ melihat ada seekor Burung jenis CUCAK HIJAU yang sedang di gantung di dalam sebuah pekarangan sebuah rumah di Jl Wonorejo Indah Timur II-A / 39-B Kel Wonorejo Kec Rungkut Surabaya.

Kemudian tersangka mengambil burung tersebut beserta sangkarnya dengan cara tersangka memanjat pagar rumah tersebut dan kemudian mengambil burung beserta sangkarnya tersebut dari dalam pekarangan rumah tersebut. Ujar ” Kanit reskrim polsek rungkut Iptu Joko”.

Kemudian setelah berhasil mengambil burung beserta sangkarnya tersebut, tersangka menurunkan sangkar burung tersebut dan kemudian mengambil burung yang berada didalam sangkar tersebut dan meninggalkan sangkarnya di TKP dengan maksud agar mudah membawanya.

Kemudian tanpa disadari oleh tersangka, pamilik burung tersebut mengetahui aksi tersangka tersebut dan kemudian mengejar tersangka dan berusaha menangkapnya dan setelah tersangka tertangkap tanpa disengaja burung yang di genggam oleh tersangka mati kerena digenggam terlalu erat oleh tersangka. dan kemudian tersangka ditangkap oleh warga dan di amankan ke Polsek Rungkut. Dan kemudian setelah dilakukakan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengaku pernah mencuri burung di tempat lain yaitu di Jl Kyai Satari Rungkut Menanggal Surabaya sesuai dengan LP / B/ 56 / III / 2020 / JATIM / RESTABESSBY / SEK RKT dan pada saat itu tersangka mendapatkan Burung Jenis Murai Batu dan kemudian menjualnya kepada seseorang yang tidak di kenalnya di Pasar Burung Kupang dan laku seharga Rp 1.000.000.

Masih kata Iptu Joko, satu tersangka berhasil tertangkap beberapa meter dari lokasi kejadian. Saat itu juga mereka dihakimi masa beramai-ramai hingga mengalami babak belur. Beruntung pihak RW setempat segera membawa pelaku ke kantor,

Kini tersangka mendekam di sel tahanan, SPJ bin DK warga petemon barat no.181 Surabaya dijerat dengan pasal 363 KUHP, “Pungkasnya.

(EDWIN RIO)